Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terima Salinan Berkas Gugatan Pilkada, Bawaslu Sumut Siapkan Keterangan Tertulis untuk MK

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi surat suara. (Foto: Pixabay)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima salinan berkas perkara elektronik tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, sebanyak 14 gugatan pemilihan Bupati dan Walikota serta 1 gugatan hasil pilkada Gubernur Sumut, yang diterima oleh MK.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sumut Digelar 22 Januari, Bobby-Surya, KPU dan Bawaslu Sumut akan Dihadirkan

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun keterangan tertulis soal gugatan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga : Bawaslu Sumut Menemukan 40 Pelanggaran Diberbagai Daerah Jelang H-4 Pilkada Serentak

"Bukti bukti akan disampaikan ke MK. Saat ini 14 Kabupaten dan Kota tambah untuk pemilihan tingkat Provinsi Sumut. Jadi kita sedang menyusun keterangan tertulis terkait persoalan pelanggaran dan sengketa yang masuk," ucapnya saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Namun, soal keterangan tertulis yang dimaksud Aswin akan disampaikan saat proses sidang MK yang berlangsung pada Januari 2025 mendatang.

Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi

Meskipun begitu, Aswin menyebutkan isi keterangan tertulis itu berupa sejumlah fakta penanganan dan pencegahan atas dugaan pelanggaran yang digugatkan di MK.

Baca Juga : Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Partisipasi Politik

"Yang kami lakukan adalah menyampaikan fakta fakta di lapangan bagaimana pencegahan, proses pembuktian pelanggaran itu yang kemudian akan disampaikan bila nanti gugatan yang disampaikan memenuhi persyaratan formil dan materil," katanya.

Kemudian, jadwal sidang gugatan sengketa hasil Pilkada akan dibuka pada 6 dan 8 Januari 2025.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)