Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

UU PPRT Disahkan, DPR Ingatkan Jangan Jadi “Macan Kertas”

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Habib Syarief Muhammad. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). 

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Habib Syarief Muhammad, menyambut baik pengesahan tersebut. 

Baca Juga : Nihayatul Wafiroh Tekankan Perlindungan dan Keadilan bagi PRT

Namun, ia mengingatkan agar UU PPRT tidak berhenti sebagai regulasi formal semata tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar Habib, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. 

Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Ia menilai, selama ini kelompok tersebut berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.

Habib juga menyoroti pentingnya jaminan sosial sebagai salah satu poin krusial dalam undang-undang tersebut. 

Ia menegaskan bahwa PRT harus mendapatkan akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, yang selama ini kerap diabaikan.

Baca Juga : Baleg DPR Kaji Revisi UU Statistik, Pastikan Selaras dengan UU PDP

Selain itu, UU PPRT menetapkan batas usia minimum 18 tahun bagi pekerja rumah tangga. Ketentuan ini dinilai sebagai langkah tegas untuk mencegah praktik pekerja anak, sekaligus menjamin masa depan generasi muda.

“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, UU PPRT juga memandatkan pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan penempatan tenaga kerja, untuk menyediakan pelatihan vokasi bagi para pekerja rumah tangga. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan daya tawar PRT di dunia kerja.

Baca Juga : DPR Dorong RUU Satu Data Indonesia demi Sinkronisasi Data Nasional

Habib berharap, dengan disahkannya UU PPRT, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka dapat terlindungi secara menyeluruh oleh negara.

“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Kinerja Legislasi DPR Dikritik, Peneliti Sebut Target Badan Legislasi Hanya Janji Politik