Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai Kejari Binjai Diperiksa Kejati: Pelaku Terancam Dipecat

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kantor Kejaksaan Negeri Binjai. (Foto: istimewa).
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, BINJAI - Oknum pegawai ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Andre R Ginting yang diduga menghamili seorang wanita yang dikenalnya di tempat hiburan malam (THM) disebut-sebut terancam dipecat

Teranyar berdasarkan perintah resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor PRINT - 27/L.2/H.I.I/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, wanita berinisial IS (30) yang diduga dihamili Andre telah dimintai keterangannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Jumat (25/7/2025) pagi kemarin. 

Baca Juga : ASN di Kejari Binjai Diduga Hamili Pacar: Ngaku Duda, Ternyata Masih Beristri

IS diperiksa bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama tiga jam. Ada sekitar 25 pertanyaan yang dicecar. 

"Saya sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Selama 3 jam. Saya dimintai keterangan resmi dan diajukan sekitar 25 pertanyaan. Ayah saya juga dimintai keterangannya," ujar IS, Sabtu (26/7/2025). 

Gitupun IS menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang sudah mendengarkan keluh kesahnya. 

Baca Juga : Skandal ASN Kejari Binjai yang Hamili Pacar, Ini Kata Kasi Intel

"Intinya dari hasil pertanyaan pihak kejaksaan selama 3 jam kepada saya, dan dari hasil itu saya bisa menyimpulkan bahwa Andre terancam dipecat," kata IS. 

Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utar, Muhammad Husairi membenarkan pemeriksaan tersebut. 

"Benar sudah diminta keterangan. Kita tunggu aja nanti hasil pemeriksaannya ya," kata Husairi. 

(Dra/nusantaraterkini.co).