Nusantaraterkini.co, PALAS - Warga Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan sulitnya mengurus pajak bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebab, mereka harus menempuh perjalanan jauh selama 6 jam pulang pergi ke Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tepatnya di Kecamatan Sipirok.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang di Sipirok
Padahal, Kabupaten Palas sebetulnya telah memiliki Kantor Samsat sendiri di Kecamatan Sibuhuan.
Baca Juga : Dalami Kasus Penemuan Mayat di Desa Sialogo, Ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan
Namun sejauh ini, kantor Samsat tersebut baru hanya dapat melayani pengesahan STNK satu tahun saja, tapi untuk BBN I dan II serta pendaftaran kendaraan baru harus dilakukan di Samsat Sipirok Tapsel.
"Di sini susah, ngurus perpanjang STNK jauh, jadi masyarakat terkendala waktu," kata Santi, warga Sibuhuan kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga : Polres Padang Lawas Tangkap Pria 42 Tahun Terkait Kasus Asusila Anak di Bawah Umur
Karena itu, Santi pun berharap agar Ditlantas Polda Sumut mau memberikan kemudahan bagi warga Palas dengan menyediakan pelayanannya di kabupaten mereka sendiri. Sehingga dalam menjalankan tugas wajib pajak, warga Palas tidak lagi merasa kesulitan.
Baca Juga : Polres Padang Lawas Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Toba 2025
"Saya harap ada pelayanan di sini (Palas). Karena untuk ke Sipirok kurang lebih sekali jalan sampai 3-4 jam," jelasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Sibuhuan Palas lainnya, Misrawita.
"Harapan kami di Palas ini bisa mengurus STNK dan balik nama," sebutnya.
Karena, jelasnya, jika Samsat Sibuhuan hanya bisa melayani pengesahan pajak setahun, akan banyak memakan waktu dalam melakukan pengurusan STNK. Hal tersebut tentunya menjadi kendala yang berarti bagi warga.
"Mau mengurus perpanjangan STNK kita harus bolak balek jadinya. Itu masalahnya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala UPT Samsat Sibuhuan, Aminah Siregar yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya baru bisa hanya melayani pengesahan satu tahun pajak walau sarana dan prasarana mereka sudah memenuhi.
"Sebetulnya prasarana sudah mengizinkan. Tapi nggak tahu masalahnya apa masih untuk pengesahan. (Tapi untuk) BBN harus ke Sipirok," jelasnya.
Aminah menambahkan, pada tanggal 6 November 2024 kemarin, (penggunaan) Samsat Sibuhuan juga sudah diresmikan di Kantor Gubernur Sumut. Karena itu, dia berharap untuk BBN I dan II segera bisa dilakukan di tempatnya.
"Supaya masyarakat Palas nggak perlu jauh-jauh lagi mengurusnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika juga membenarkan pihaknya belum bisa melayani pendaftaran kendaraan baru serta BBN I dan II karena saat ini masih ditangani oleh Polres Tapsel.
"Kami sedang berupaya untuk bisa dipindahkan ke Polres Palas untuk memudahkan layanan kepada masyarakat terutama warga kami yang tinggal di perbatasan dengan Riau," tandasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
