nusantaraterkini.co, LABUSEL - Lima pelaku pencurian crude palm oil (CPO) berhasil diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelima pelaku yang berhasil diringkus adalah AGS (31); S alias BD (35); AC (36) dan DY (29), keempatnya merupakan warga Tanjung Morawa. Sementara satu pelaku lainnya VJ (42) merupakan warga Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (10/11/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Baca Juga : Minyakita Langka di Pasar Sumut, Pengamat Soroti Dugaan Pasokan hingga Spekulan
Saat itu sopir (korban) mobil tangki pengangkut CPO dengan nopol BK 8112 BH sedang beristirahat di salah satu warung yang berada di Torgamba. Saat itu sopir didatangi 3 orang pelaku dan langsung mengajaknya ke dalam mobil dan melakukan penyekapan. Mulut dan tangan korban dilakban oleh pelaku.
Selanjutnya, kata Arfin, para pelaku membawa korban dan dibuang di salah satu rumah warga di Kabupaten Asahan. Sementara mobil tangki bermuatan CPO di bawa oleh tersangka lain ke daerah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir.
"Disana CPO dipindahkan ke mobil tangki yang lain dan dibawa ke Tanjung Morawa untuk di jual. Kemudian para pelaku menyerahkan hasil penjualan CPO senilai Rp. 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah) kepada pelaku lainnya," kata Arfin, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga : KAI Sumut Angkut 52.872 Ton Barang Selama Oktober 2025
Dari kasus ini, lanjut Arfin, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil tangki BK 8112 BH, mesin pompa merk Sahark, 2 selang ukuran 3 inchi, 1 unit mobil Sigra, 1 pucuk senjata jenis softgun, 1 buah magazine, baju dan handphone milik pelaku.
(Dra/nusantaraterkini.co).
