Nusantaraterkini.co, BATUBARA - Personel Satresnarkoba Polres Batubara menangkap seorang bandar narkoba yang dianggap sudah meresahkan warga.
Dia adalah Ngatiman alias Molen (45) warga Dusun VI, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Baca Juga : Polairud Tanjung Tiram Evakuasi 64 Orang Penumpang Kapal Mati Mesin di Pulau Salah Namo, Seluruhnya Selamat
Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menyampaikan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sabu seberat 585 gram dan 20 butir pil ekstasi.
Baca Juga : Polres Batubara Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap
Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan, satu pucuk senjata api (senpi) beserta 3 butir peluru berhasil diamankan dari dalam jok sepeda motor tersangka.
"Kami mengamankan satu orang tersangka N alias M warga Limapuluh dalam kepemilikan sabu 585,46 gram, dan 20 butir pil ekstasi," katanya, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga : Dua Pengedar Sabu di Dusun Seroja, Batubara Tidur Semen
Taufiq menjelaskan, tersangka berhasil diringkus di Hotel Bumi Asahan, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga : Polres Batubara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Ekstasi
"Saat digeledah, di dalam sepeda motornya ada satu buah senjata api rakitan dan tiga buah peluru," jelasnya.
Atas perbuatannya, Taufiq menyebutkan, pelaku dipersangkakan dengan UU darurat no 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api.
Baca Juga : Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana
"Ngatiman ini merupakan hasil dari penyelidikan tim dari Satresnarkoba Polres Batubara. Meskipun diamankan di Asahan, dia sering mengirim barang haram tersebut ke Batubara," pungkasnya.
Baca Juga : Polri Didesak Bongkar Bandar dan Beking Narkoba di Samarinda
(Akb/Nusantaraterkini.co)
