Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Formappi: Keputusan Paripurna Soal MKMK Berlebihan, DPR Dinilai Intervensi Proses Etik

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peneliti Formappi Lucius Karus saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi.(foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA — Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik keras keputusan DPR yang menyikapi proses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan terhadap Adies Kadir. Ia menilai langkah DPR yang membawa isu tersebut hingga ke Rapat Paripurna sebagai tindakan berlebihan dan sarat kepentingan politik.

Menurut Lucius, Komisi III DPR sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan MKMK untuk membahas topik serupa. Dalam forum itu, MKMK secara tegas menjelaskan dasar hukum acara yang menjadi landasan proses etik yang mereka jalankan.  MKMK juga memastikan tidak akan melampaui kewenangannya, termasuk tidak menjadikan proses pemilihan Adies oleh DPR sebagai objek pemeriksaan.

Baca Juga : Dasco hingga Pimpinan Beda Pendapat soal Tunjangan Rumah Anggota DPR, Formappi: Betapa Amburadulnya Tata Kelola dan Komunikasi Publik DPR

“Sudah sangat jelas disampaikan bahwa MKMK bekerja berdasarkan hukum acara resmi dan tidak akan mencampuri kewenangan lembaga negara lain. Jadi, ketakutan DPR ini berlebihan,” tegas Lucius, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga : Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Rasa Kasihan Menkeu, Formappi: Karena Kinerja Wakil Rakyat Buruk

Ia menilai keputusan Paripurna justru menunjukkan DPR terganggu oleh proses etik yang secara normatif memang menjadi kewenangan internal MKMK. Alih-alih menjalankan fungsi check and balances, DPR dinilai menggunakan forum tertingginya untuk mengintervensi lembaga lain yang independen.

“Paripurna dimanfaatkan untuk menekan lembaga lain, bukan untuk memperkuat sistem pengawasan antarlembaga. Ini bukan check and balances, tapi upaya menakut-nakuti,” ujarnya.

Baca Juga : Revisi UU Polri di DPR Dinilai Janggal, Formappi Soroti Minimnya Transparansi

Lucius mempertanyakan dasar hukum DPR untuk memutuskan atau memengaruhi proses beracara lembaga lain yang memiliki aturan resmi dan independensi sebagai karakter utama. Ia juga menyoroti sikap Komisi III yang dinilai tidak tegas saat RDP dengan MKMK.

Baca Juga : Kinerja Legislasi DPR Dikritik, Peneliti Sebut Target Badan Legislasi Hanya Janji Politik

“Kalau memang ada keberatan, seharusnya disampaikan langsung dalam RDP. Kenapa tidak berani membahas rekomendasi secara terbuka saat MKMK hadir? Kenapa justru dibahas setelahnya tanpa memberi ruang bagi MKMK untuk merespons?” katanya.

Ia menilai Komisi III tidak menunjukkan keberanian politik untuk secara langsung meminta penghentian proses etik terhadap Adies di hadapan MKMK. Sikap tersebut, menurutnya, kemudian “dibantu” oleh forum Paripurna yang mengambil keputusan secara kolektif.

Baca Juga : DPR RI: Pemerintah Harus Jaga Jarak dari Polarisasi Konflik Iran-AS

Lebih jauh, Lucius menyebut keputusan Paripurna tersebut justru merendahkan martabat DPR sendiri. Forum tertinggi legislatif, kata dia, terkesan diperalat untuk membela kepentingan individu, bukan kepentingan kelembagaan.

Baca Juga : DPR Desak Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

“DPR seperti dikerdilkan hanya untuk memperjuangkan Adies. Ini memprihatinkan. Terlihat sekali ada kepentingan politik di balik penunjukan Adies sebagai Hakim Konstitusi, bukan semata untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga,” ujarnya.

Lucius bahkan menyinggung potensi relasi saling memanfaatkan antara DPR dan Adies. 

“Publik bisa membaca adanya relasi timbal balik. DPR membela Adies, dan pada gilirannya Adies diharapkan menjadi representasi kepentingan DPR di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa urusan menindaklanjuti laporan etik sepenuhnya merupakan kewenangan internal MKMK berdasarkan hukum acara yang sah. Dalam sistem ketatanegaraan, DPR tidak memiliki dasar untuk mengintervensi proses tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, preseden buruknya adalah lembaga politik bisa sewaktu-waktu menekan lembaga etik yang seharusnya independen. Ini berbahaya bagi prinsip negara hukum,” pungkas Lucius.

 (LS/Nusantaraterkini.co)