Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hanya memvonis 1,6 tahun penjara terdakwa penggelapan minyak Crude Palm Oil (CPO) seberat 79.720 Kg (79,7 ton).
Adapun terdakwa dalam perkara nomor 872/Pid.B/2023/PN.Stb bernama Muhammad Al-Husyairi alias Iis.
Vonis yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Baca Juga : Polsek Sunggal Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Melalui Aplikasi Kencan
"Ya sudah divonis 1 tahun 6 bulan pada, Jumat (1/3/2024), dan dikenakan Pasal 378 KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (14/3/2024).
Lanjut Sabri, sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan.
"Jaksa banding," singkat Sabri.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Motor, Pria Asal Medan Polsek Tanah Jawa
Adapun barang bukti yang terlampir dalam perkara ini yaitu, satu lembar surat pengantar barang berupa minyak CPO dengan berat bersih 25.230 kg dari pengirim sekaligus korban Sukdeep Ibrahim Shah kepada penerima terdakwa Muhammad Al-Husyairi dengan nomor plat truk tanki BK 8749 FS tanggal 15 Mei 2023.
Satu lembar surat pengantar barang berupa minyak CPO dengan berat bersih 25.200 kg dari pengirim Sukdeep Ibrahim Shah kepada penerima terdakwa Muhammad Al-Husyairi dengan nomor plat truk tangki BK 8749 FS tanggal 23 Mei 2023.
Satu lembar surat pengantar barang berupa minyak CPO dengan berat bersih 29.190 kg dari pengirim Sukdeep Ibrahim Shah kepada penerima terdakwa Muhammad Al-Husyairi dengan nomor pIat truk tangki BK 8834 FS tanggal 29 Mei 2023.
Baca Juga : Minyakita Langka di Pasar Sumut, Pengamat Soroti Dugaan Pasokan hingga Spekulan
Kemudian, satu lembar slip timbangan truk tanggal 15 Mei 2023 dengan nomor polisi Bk 8749 FS dengan berat bersih 25.230 kg, satu lembar slip timbangan truk tanggal 23 Mei 2023 dengan no polisi Bk 8749 FS dengan berat bersih 25.200 kg, satu lembar slip timbangan truk tanggal 29 Mei 2023 dengan nomor polisi BK 8834 FS dengan berat bersih 29.190 kg.
Tak hanya itu, satu lembar invoice dari Sukdeep Ibrahim Shah kepada terdakwa Muhammad Al-Husyairi tanggal 15 Mei 2023 dengan jumlah uang Rp. 265.570.980.
Satu lembar invoice dari Sukdeep Ibrahim Shah kepada terdakwa Muhammad Al-Husyairi tanggal 27 Mei 2023 dengan jumlah uang Rp. 257.040.000.
Baca Juga : KAI Sumut Angkut 52.872 Ton Barang Selama Oktober 2025
Terakhir satu lembar invoice dari Sukdeep Ibrahim Shah kepada terdakwa Muhammad Al-Husyairi tanggal 29 Mei 2023 dengan jumlah uang Rp. 299.483.400.
Sementara dalam dakwan JPU, kasus ini berawal dari adanya permintaan dan atau pemesanan minyak CPO oleh terdakwa kepada korban bernama Sukdeep Ibrahim Shah melalui sambungan seluler pada tanggal 15 Mei 2023 lalu.
Di mana pada tanggal 15 Mei 2023, korban melakukan pengiriman minyak CPO berat 25.230 Kg atas permintaan terdakwa seharga Rp 265.823.280 dengan menggunakan satu unit mobil tangki nomor BK 8749 FS.
"Minyak tersebut dikirim langsung ke gudang penampungan terdakwa yang berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, tepatnya di Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," ujar JPU.
Karena minyak sudah tiba digudang terdakwa, korban pun menelepon untuk menagih pembayaran.
Namun terdakwa pada saat itu mengatakan kepada korban agar memenuhi kebutuhan konsumen terdakwa terlebih dahulu karna masih banyak kurang.
Untuk itu terdakwa mengatakan kepada Korban agar mengirimkan kembali minyak CPO tersebut kepada Terdakwa dan akan dibayarkan sekalian dengan yang 25.230 Kg sebelumnya.
"Mendengar jawaban terdakwa, kemudian korban menyetujuinya. Korban dan terdakwa sudah saling percaya, karena sudah bekerjasama selama satu tahun," ujar JPU.
Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2023, korban kembali mengirimkan minyak CPO seberat 25.200 kg dengan harga sebesar Rp 257.040.000 ke gudang milik terdakwa.
Sesampai minyak di gudang terdakwa, korban kembali menelepon terdakwa untuk menagih janji pembayaran terdakwa yang sebelumnya tanggal 15 Mei 2023 dan 27 Mei 2023.
"Namun terdakwa hanya mengirimkan uang sebesar Rp 100 juta dari dua kali pengiriman tersebut. Beralasan akan melakukan pembayaran secara penuh apabila minyak tersebut telah habis terjual kepada konsumen Terdakwa," ujar JPU.
Kemudian, pada tanggal 29 Mei 2023, terdakwa meminta kembali untuk mengirimkan minyak untuk ketiga kalinya dengan alasan bahwa permintaan minyak CPO konsumen terdakwa masih kurang.
Terdakwa kembali berjanji ke korban, akan membayar seluruh total minyak CPO yang sudah dipesan.
"Korban kembali mengirimkan minyak CPO tersebut kepada terdakwa menggunakan satu unit truk dengan plat nomor BK 8838 FS dengan berat bersih sebanyak 29.290 Kg, dan harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa kepada Korban sebesar Rp 299.000.000," ucap JPU.
Korban kembali menghubungi terdakwa agar melakukan pembayaran dari tiga kali pengiriman minyak CPO tersebut. Akan tetapi terdakwa kembali tidak mau melakukan pembayaran dengan alasan minyak tersebut belum seluruhnya laku terjual.
Sedangkan itu, korban mendatangi gudang terdakwa untuk memastikan apakah minyak tersebut memang betul belum terjual atau tidak.Korban bertemu dengan karyawan terdakwa yaitu Milawati dan Atika Sitorus.
"Korban bertanya terkait keberadaan minyak CPO yang telah dikirimkan. Karyawan terdakwa mengatakan bahwasaannya minyak tersebut telah laku terjual. Sedangkan terdakwa sudah tidak ada lagi digudang," ucap JPU.
Sementara itu, penasihat hukum korban yang diwakili oleh Managing Partner di Law Office SIS and Partner mengatakan, kliennya sudah secara baik-baik menagih pembayaran minyak CPO ke terdakwa.
"Terdakwa selalu beralasan dan tidak mau membayarkan. Alhasil korban yang merasa ditipu oleh terdakwa, melaporkan ke Polres Langkat," ujar penasihat hukum korban, Selasa (19/12/2023).
Tak hanya itu, pada proses penegakan hukum di kepolisian Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, terdakwa disarankan agar melalukan upaya perdamaian (restorative justice), agar perkara ini dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan cara berdamai dengan terlapor.
"Tentunya terdakwa harus membayar minyak CPO yang telah di jual oleh terdakwa. Namun terdakwa menolaknya dan tidak bersedia berdamai dengan korban. Padahal terdakwa sudah menerima pembayaran penuh dari pembeli minyak dan minyak CPO tersebut telah diekspor oleh pembeli terdakwa, berinisial AY," ujar penasihat hukum terdakwa.
"Maka dari itu kami penasihat hukum korban berharap Pengadilan Negeri Stabat dapat menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Mengingat tidak ada itikad baik maupun saksi yang dapat meringankan terdakwa pada proses penyidikan," sambungnya.
Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Al-Husyairi alias Iis, korban mengalami kerugian Rp 722.352.680.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 subsider Pasal 379.A subsider Pasal 372 KUHPidana. (rsy/nusantaraterkini.co)
