Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU dan Bawaslu Beda Pandangan Terkait Surat Suara Pemilih di Taipei, Hasyim: Yang Tahu Situasinya KPU

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023). (Foto: Nanda Prayoga)
Ukuran Huruf
A A Sedang

KPU dan Bawaslu Beda Pandangan Terkait Surat Suara Pemilih di Taipei, Hasyim: Yang Tahu Situasinya KPU

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda pandangan terkait surat suara pemilih di Taipei.

Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil

Ketua KPU Hasyim Asy'ari berpendapat, bahwa yang mengetahui situasi di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei adalah KPU sendiri.

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

Karenanya ia tidak mau mengikuti rekomendasi Bawaslu yang meminta surat suara yang telah terdistribusi dan tercoblos di Taipei, untuk tidak dikategorikan sebagai surat suara rusak.

“Yang tahu situasinya KPU,” kata Hasyim di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Kamis, (28/12/2023).

Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang

Sementara itu, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos telah memastikan publik tidak akan dibuat bingung akan perbedaan versi pendapat dari KPU dan Bawaslu.

Baca Juga : Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP

“Engga dong, secara penyelenggaraan oleh KPU, langkah mitigasi oleh KPU, nanti disampaikan kepada publik mana yang dihitung atau engga itu versi KPU,” katanya.

Kemudian Betty menyebutkan sejauh ini tidak ada lagi kasus seperti yang terjadi di PPLN Taipei.

Baca Juga : Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari

“Insyaallah sepanjang tadi kami rapat pleno tidak ada tambahan dan mudah-mudahan nggak ada kejadian itu. Sampai sejauh ini saya belum mendapatkan informasi lagi,” jelasnya.

Baca Juga : Soal Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Belum Terima Supres dari Jokowi

Sebelumnya, Bawaslu mengatakan pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei tidak dikategorikan sebagai surat suara rusak.

"Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Kamis, (28/12/2023).

Bawaslu beralasan hal ini didasarkan oleh kesalahan prosedur. Dengan demikian, terang Lolly, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk nyatakan surat suara yang telah dikirim oleh PPLN Taipei sebagai surat suara suara rusak.

(mr6/nusantaraterkini.co)