nusantaraterkini.co, TAPTENG - Proses mediasi gagal di Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Marliani Lase (60) seorang pensiunan, meradang saat tidak mendapatkan titik temu dalam dugaan kasus penggelapan uang.
Proses mediasi yang berlangsung di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Tapteng antara Marliani Lase dan B. Sibarani sebagai terlapor tidak mendapatkan hasil, Kamis (17/7/2025).
Marliani Lase mengungkapkan proses mediasi tersebut gagal saat terlapor tidak menyetujui permintaan pengembalian uang.
Baca Juga : Korban Pencurian Dilaporkan Balik Pelaku Kasus Penganiayaan, Mediasi Buntu
"Pihak kepolisian meminta saya, kira-kira berapa nominal uang yang bisa saya setujui dikembalikan terlapor agar masalah ini selesai," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa total uang yang diduga digelapkan terlapor adalah Rp 71.000.000. Sejak 26 Juni 2021 lalu sampai sekarang belum ada pengembalian.
"Padahal dari total tersebut saya minta agar dikembalikan Rp 50.000.000 saja," harap Marliana.
Baca Juga : Mediasi Kasus Penyerobotan Lahan Budishokhi di PN Sibolga Berujung Gagal
"Namun terlapor tidak ada itikad baik, dan mengatakan tidak ada uangnya untuk membayar," timpalnya.
Marliana menjelaskan, karena tidak ada titik temu antara saya dan terlapor, pihak penyidik dari Polres Tapteng mengarahkan untuk dilanjut.
"Setelah saya tanya terhadap tindak lanjut dari permasalahan ini kepada penyidik, mereka mengarahkan untuk dilanjutkan," tutupnya.
Baca Juga : Oknum Polisi di Tapteng Ditangkap Gegara Simpan 204 Gram Sabu di Mobil Pribadi
(Jjm/Nusantaraterkini.co).
