Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mulai 15 Mei Buang Sampah Sembarangan di Palembang Didenda Rp500 Ribu

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas DLH yang sedang mengangkut sampah di TPS kawasan Perumnas, Jl. Musi Raya, Senin (27/4/2026). (Foto: Tia/nusantataterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PALEMBANGPemerintah Kota Palembang secara resmi akan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026, sebagai implementasi tegas atas Perda Nomor 3 Tahun 2020.

Penegakan aturan ini akan didukung oleh sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara mobile oleh Satpol PP, serta pemberian penghargaan bagi masyarakat yang berani melaporkan pelanggar di tempat umum maupun sungai.

“Jujur, kita ini jika berbicara konsep bukan main hebatnya tapi ketika diimplementasi sejak 2015 juga 2020 tetapi belum ada implementasi di lapangan,” ujar Wali Kota Palembang, Ratu Dewa saat diwawancarai di rumah Dinas, Senin (27/4/2026).

Baca Juga : Pemkot Palembang Percepat Syarat Administrasi Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III

Dewa menjelaskan jika skema denda ini telah dikonsultasikan dengan BPKAD, BPK, dan BPKP untuk memastikan mekanisme penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Selain denda administratif, pemerintah juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti kewajiban membersihkan fasilitas umum, masjid, hingga melakukan pengecatan trotoar di wilayah Kota Palembang,” jelasnya.

Guna memastikan aturan ini berjalan optimal di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus untuk menggelar sidang di tempat bagi warga yang tertangkap tangan melanggar.

Baca Juga : Uji Coba Lanjutan CFD Palembang Digelar 3 Mei, Pemkot Pangkas Durasi dan Perketat Penjagaan PKL

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga telah diinstruksikan untuk bersiap mendukung kebijakan yang bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih ini.

“Satpol PP akan kita siapkan untuk turun langsung, termasuk menggelar sidang semacam tipiring di tempat. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) juga sudah diminta bersiap,” katanya.

Wali Kota menegaskan jika langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan daerah yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.

Ia juga meminta adanya Surat Keputusan (SK) sebagai dasar teknis agar seluruh tindakan personel di lapangan memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Karena itu, saya minta ada Surat Keputusan sebagai dasar teknis agar penerapan di lapangan tidak menyalahi aturan,” ucap dia. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)