nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Binjai nekat menabrakan sepeda motornya ke arah petugas Satres Narkoba Polres Binjai saat akan diringkus.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, kedua pengedar pil ekstasi itu adalah RAS (28) dan LP (23). Mereka ditangkap saat sedang mengedarkan ekstasi di jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Minggu (20/7/2925) pukul 02.30 wib.
"Awal terjadinya penangkapan saat unit-1 dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, melaksanakan patroli kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti 3C (curhat, curas dan curanmor) di wilayah hukum polres Binjai," terang Syamsul, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga : Polres Lahat Ringkus Pengedar di Kelurahan Pasar Lama, 4 Paket Disita
Hasil KRYD, kata Syamsul, tim melihat dua orang pria yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat dihentikan, pengendara langsung menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas.
"Sedangkan yang dibonceng langsung melarikan diri meninggalkan rekannya, atas kejadian tersebut petugas langsung sigap dan gerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya," beber Syamsul.
Dari penangkapan itu, kata Syamsul, diketahui kalau pelaku RAS merupakan warga Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Sedangkan LP, warga Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan.
Baca Juga : Sopir Nyambi jadi Pengedar Diringkus, Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti dengan Buang Narkoba ke Kloset
"Kedua pelaku tersebut mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai," pungkasnya.
Terhadap RAS dan LP ditemukan barang bukti delapan butir pil ekstasi (7 butir utuh dan 1 butir terpecah) dengan berat brutto 3,40 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 2 unit hp merk Oppo dan Realmi dan 1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 6537 MBQ.
"Terhadap RAS dan LP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
(Dra/nusantaraterkini.co).
