Nusantaraterkini.co, NIAS - Satreskrim Polres Nias berhasil menangkap 4 orang pengedar narkoba jenis sabu dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024.
Keempat pengedar tersebut, masing-masing, Darmansyah Tambunan alias Kendeng (41), Afrizal Ndruru alias Bes alias Ijal, Serlius Harefa alias Leli dan Bebalazi Daeli alias Ama Cris.
Baca Juga : Viral Video Lansia Direndam dalam Lumpur di Nias, DPRD Sumut Minta Polisi Usut Tuntas
"Penangkapan keempatnya dilakukan dengan teknik undercover buy (penyamaran)," kata Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, Senin (6/5/2024).
Baca Juga : Polres Nias Limpahkan Kasus Anggota DPRD Diduga Aniaya Pramugari ke Polda Sumut
Osiduhugo memaparkan, penangkapan terhadap Darmansyah Tambunan als Kendeng dilakukan di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya dipinggir Jalan Umum Gunungsitoli, Kamis 02/5/2024) pukul 21.50 WIB.
"Darinya diamankan 0,32 gram narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
Sedangkan tersangka Afrizal Ndruru alias Bes alias Ijal, diamankan di Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, tepatnya dipinggir jalan umum Gunungsitoli, Jumat (3/5/2024) pukul 09.10 WIB.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
"Dari Afrizal diamankan Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23.55 gram," jelasnya.
Selanjutnya tersangka Serlius Harefa alias Leli diamankan di Jalan Arah Nias Utara Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, Jumat (3/5/2025) pukul 09.10 WIB.
Baca Juga : Polres Lahat Ringkus Pengedar di Kelurahan Pasar Lama, 4 Paket Disita
Terakhir tersangka Bebalazi Daeli alias Ama Cris diamankan Bawasebua Dusun I, Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Minggu (5/5/2024) pukul 02.00 WIB dengan barang bukti 2,49 gram narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Sopir Nyambi jadi Pengedar Diringkus, Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti dengan Buang Narkoba ke Kloset
"Kepada ke 4 pelaku saat ini telah ditahan di RTP Polres Nias dan dikenakan Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman, minimal 4 tahun dan atau seumur hidup," pungkasnya.
(Akb/nusantaraterkini.co)
