Nusantaraterkini.co, PAKPAK BHARAT - Sandar narkoba jenis sabu berinisial RT bersama dua rekannya, yakni ST dan RB warga Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi diringkus oleh personel Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat.
Bersama ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2,74 gram sabu siap edar.
Baca Juga : Peringati Isra Miraj, Polres Pakpak Bharat Syukuran Bersama Anak Yatim Piatu
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C Utomo dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan terhadap para pelaku berlangsung di Jalan Lintas Tiga Lingga-Kuta Buluh, Desa Harapan Lau Mecihno, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Senin (13/5/2024) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Polres Pakpak Bharat Komitmen Berantas Narkoba, Amankan 4 Kg Ganja dari Kurir
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa RT banyak menjual sabu kepada masyarakat Pakpak Bharat," ungkapnya, Kamis (16/5/2024).
Bambang menjelaskan, setelah keberadaan para pelaku diketahui oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat ketiga pelaku dapat diringkus berikut barang bukti narkotika.
Baca Juga : Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana
"Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat," jelasnya.
Baca Juga : Polri Didesak Bongkar Bandar dan Beking Narkoba di Samarinda
Menurut Bambang, dalam memberantas peredaran narkotika, pihaknya juga gencar lakukan razia. Dia menyebutkan, hal ini merupakan bukti keseriusan dari Kapolda Sumut yang bertekad memberantas narkoba sesuai penekanannya bahwa narkotika musuh bersama.
Hal ini juga, tambah Bambang, merupakan tekad darinya yang secara intens melakukan pemberantasan terhadap bandar narkoba di wilayah Pakpak Bharat dan sekitarnya. Karena, bebernya, peredaran narkoba yang masuk di wilayah Pakpak Bharat rata-rata berasal dari Kabupaten Dairi.
Baca Juga : Sebut Negara Lakukan Pembiaran, Bakumsu Layangkan Lima Tuntutan Darurat kepada Presiden Prabowo
"Ini dibuktikan dengan dilakukanya penangkapan terhadap bandar narkoba yang menjalankan kegiatan haramnya di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, dengan inisial RT beserta dua org rekanya berinisial ST dan RB," pungkasnya.
Baca Juga : Dairi dalam Cengkeraman Krisis: Tambang dan Eksploitasi Hutan Menjadi Bom Waktu Bencana
(Akb/nusantaraterkini.co)
