Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Reformasi Sektor Pertanian, Regulasi Pupuk Dipangkas dari 145 Aturan jadi Tiga Tahapan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi seorang petani sedang memberikan pupuk terhadap tanamannya. (Foto: istockphoto)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah besar dalam reformasi sektor pertanian dengan memangkas jumlah regulasi distribusi pupuk dari 145 aturan menjadi hanya tiga tahapan utama. 

Amran menjelaskan, sebelumnya distribusi pupuk diatur melalui mekanisme yang sangat panjang dan berbelit. Sebanyak 12 kementerian, 38 gubernur, serta 514 bupati dan wali kota harus memberi persetujuan sebelum pupuk bisa sampai ke petani.

“Pupuk dulu distribusinya dan regulasi yang mengikat 145. Dua belas menteri harus paraf, kemudian juga harus diketahui 38 gubernur dan 514 bupati dan wali kota se-Indonesia, baru pupuk tiba di lapangan,” katanya usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, mengutip RMOL, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga : Bobby Nasution Terima Curhat Warga Toba: Pupuk Mahal tapi Hasil Produk Pertanian Murah

Dia juga menyebutkan, kondisi di lapangan sudah jauh membaik. Dalam dua minggu terakhir, pihaknya mengunjungi 7-8 provinsi dan tidak lagi mendengar keluhan soal kelangkaan pupuk.

Baca Juga : Soal Pertanian, Wapres Minta Bupati Karo Pantau Harga dan Distribusi Pupuk Petani

Pasalnya, sambung Amran, regulasi telah disederhanakan melalui tiga pihak yakni dari Kementerian Pertanian, produsen, dan terakhir petani. 

“Ini berkat dukungan penuh Bapak Presiden. Luar biasa dukungan beliau. Sekarang ini dari Kementerian Pertanian, Impress keluar, langsung ke produsen, produsen langsung ke petani. Hanya 3 step,” tegasnya.

(*/Nusantaraterkini.co)