Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Batasi Pekerja Outsourcing Cegah Perbudakan Moderen

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ashabul Khafi (foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co,JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kembali disuarakan oleh organisasi pekerja. Khususnya terkait praktik outsourcing (alihdaya) dan keadilan upah minimum.

Ashabul mengatakan, pihaknya belum lama inil menerima aspirasi dari ASPIRASI (Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang menekankan bahwa sejak berlakunya UU Cipta Kerja, batasan core non-core dihapus, sehingga semua jenis pekerjaan dapat di-outsourcing.

Baca Juga : Ashabul Kahfi: Kasus Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Layanan Kesehatan 

“Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan ‘perbudakan modern’,” kata Ashabul Kahfi, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan, perlunya pendefinisian tegas dalam Revisi UU Ketenagakerjaan ke depan agar tidak semua pekerjaan dioutsourcingkan.

“Serta adanya jenjang karir yang jelas bagi pekerja outsourcing tanpa mengurangi kesempatan kerja mereka,” ujarnya.

Terkait upah minimum, kata Ashabul, ASPIRASI juga mengusulkan hadirnya Upah Minimum Nasional (UMN) agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan antar wilayah.

“Dengan contoh sederhana: harga kebutuhan pokok seperti Indomie di Jakarta dan Jogja tidak jauh berbeda, namun upah pekerjanya berselisih cukup jauh,” ungkapnya.

Baca Juga : Komisi IX Dukung Usulan Kenaikan Status Pengemudi Ojol untuk Jadi Karyawan 

Politisi PAN ini juga menyoroti fakta bahwa sejak PP No.78/2015 terbit, 60 komponen KHL hilang, sehingga kenaikan upah tidak lagi mencerminkan kebutuhan hidup riil.

“Tahun 2021 misalnya, upah hanya naik 1%, sementara harga kebutuhan pokok naik hingga 20%,” legislator dapil Sulsel ini.

Sebab itu, Komisi IX DPR mendorong hadirnya kebijakan pengupahan yang lebih manusiawi, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

 (cw1/nusantaraterkini.co)