Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Rudapaksa Remaja Dibawah Umur Bertahun-tahun Sejak 2017, Asisten Kebun Kelapa Sawit di Paluta Ditangkap

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

NUSANTARATERKINI.CO - Seorang asisten perkebunan kelapa sawit swasta di Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial EN (42) ditangkap Polisi lantaran diduga merudapaksa remaja wanita dibawah umur.

Mirisnya, aksi ini diduga dilakukan pelaku sejak tahun 2017 lalu hingga tahun 2024 atau sekitar enam tahun.

Polisi menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu 1 Februari lalu di Provinsi Riau, berdasarkan penyelidikan dan laporan keluarga korban.

Baca Juga : Biadab, Seorang Ayah di Taput Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Berkali-kali

"berdasarkan pengakuan korbannya yang kini berusia 24 tahun kejadian memilukan ini mulanya terjadi pada Februari 2017 lalu,"kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, Kamis (8/2/2024).

Dari penuturan korban, dugaan pemerkosaan bermula pada Februari 2017 lalu saat Bunga, bukan nama sebenarnya berada di rumahnya di Kabupaten Padang Lawas Utara menerima telepon dari nomor tanpa nama.

Ketika diangkat, ternyata itu merupakan tersangka EN, yang memang jarak rumah keduanya hanya 100 meter.

Baca Juga : KEJI Ayah Kandung Perkosa Anaknya, Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ada hal yang perlu disampaikan, sehingga ia meminta korban datang ke rumahnya.

Saat tiba ke rumah tersangka inilah dugaan pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali.

Usai merudapaksa remaja wanita tersebut, tersangka menyuruh korban pulang begitu saja.

Baca Juga : Bejat! Ayah dan Paman Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku Ditangkap Bersama 2 Kerabatnya

"Bunga mengaku di dalam Rumah itu, EN lakukan rudapaksa terhadapnya. Di hari itu setidaknya EN melakukan rudapaksa dua kali terhadap Bunga."

Dugaan rudapaksa ini berlangsung sejak 2017 hingga September 2018. Di bulan yang sama di tahun 2018 korban sempat merantau untuk bekerja di Jakarta hingga 2020.

Setibanya kembali ke kampung halamannya karena habis kontrak, pelaku kembali meminta korban datang ke rumahnya dan kembali melakukan dugaan pemerkosaan hingga pada akhir 2023.

Baca Juga : Ayah Kandung dan Paman Tega Rudapaksa Kakak Beradik Hingga Hamil 7 Bulan

Polisi menyebut, terbongkarnya kasus ini saat keluarga korban hendak membawanya berobat lantaran sakit, ternyata ia menolak.

Korban malah meminta keluarganya memanggil tersangka untuk datang.

Kemudian korban mengaku bahwa selama ini sudah dirusak oleh tersangka selama beberapa tahun.

Baca Juga : DPR Soroti Dugaan Pelecehan Seksual oleh Tokoh Agama, Desak Penegakan Hukum tanpa Kompromi

Kaget mendengar pengakuan korban, lantas keluarganya mencari keberadaan pelaku dan disini terjadi kesepakatan kalau tersangka akan menikahi korban pada Januari 2024.

Ternyata pada akhir 2023 tersangka sempat cuti dan hilang kontak, sehingga keluarga korban memutuskan untuk melapor ke Polisi.

Setelah menerima laporan keluarga korban la Polisi menyelidiki dan menangkapnya.

Baca Juga : Terekam CCTV, Pria Berhelm Kuning Diduga Lecehkan Bocah Perempuan

“Merasa dibohongi karena ada dugaan upaya pelaku melarikan diri dari tanggungjawab, maka pihak keluarga korban melapor ke Polisi. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara,” ungkap Kapolres.

(*/nusantaraterkini.co)