Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Lembaga antirasuah kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Meskipun publik mendesak adanya langkah konkret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penetapan tersangka masih terkunci pada proses audit final di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sinergi antara penyidik dan auditor menjadi krusial untuk membuktikan adanya kerugian negara yang ditaksir menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan penyelewengan ini bermula dari keputusan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dianggap menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Alih-alih mengalokasikan 92 persen untuk jemaah reguler, kebijakan yang diambil justru membagi rata kuota tersebut secara separuh-separuh dengan haji khusus.
Baca Juga : KPK Periksa Dua Pejabat Kemenag Terkait Skandal Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterlibatan berbagai pihak, mulai dari biro perjalanan hingga lingkaran dalam kementerian, tengah dipelajari secara mendalam melalui data audit.
“Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan,” jelas Budi, Minggu (4/1/2026).
Hingga saat ini, KPK masih memberlakukan status cegah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta dua orang dekatnya, Fuad Hasan Masyhur dan Ishfah Abidal Aziz. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan tidak terhambat saat hasil perhitungan kerugian negara resmi diserahkan oleh BPK. Penyidik meyakini bahwa diskresi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 memiliki implikasi hukum yang kuat karena bertentangan dengan hasil kesepakatan bilateral dan regulasi nasional.
KPK meminta masyarakat untuk memberikan waktu bagi tim auditor menyelesaikan tugasnya. Penentuan tersangka dalam sprindik umum ini diklaim akan dilakukan secara transparan segera setelah seluruh instrumen hukum terpenuhi.
“Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan,” tambah Budi, seperti dilansir RMOL.
Baca Juga : Skandal Korupsi Kuota Haji, Kementerian Haji dan Umroh Bakal Lakukan Evaluasi Sistem Agen Travel
Penanganan perkara ini menjadi ujian konsistensi bagi KPK dalam mengawal dana umat. Dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, kasus ini berpotensi membongkar praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota ibadah yang menjadi hak ribuan calon jemaah haji reguler di tanah air.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
