Soal Perkembangan Sirekap, Ini Penjelasan Ketua KPU
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberi penjelasan terkait perkembangan Sirekap sampai dengan, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
Ia mengatakan sampai hari ini pihaknya sudah mengoreksi data anomali untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) di sebanyak 154.541 tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) khususnya DPR RI sebanyak 13.767 TPS serta DPD sebanyak 16.450 TPS.
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
"Sementara untuk temuan data anomali dan kemudian hasil koreksinya DPRD Provinsi itu dikerjakan oleh KPU Provinsi dan untuk DPRD Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota," terangnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta.
Hasyim mengatakan publik bisa melihat perkembangan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara berjenjang melalui Sirekap. Dia mengatakan Sirekap akan menggugah hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.
Baca Juga : Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari
"Sehingga dengan begitu apa-apa yang dikerjakan secara berjenjang, rekapitulasi secara berjenjang hasilnya kita unggah ke Sirekap supaya kemudian semua pihak bisa mengikuti, bisa mengakses supaya tahu perkembangan hasil penghitungan suara secara berjenjang dan rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang," sebutnya.
Baca Juga : Soal Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Belum Terima Supres dari Jokowi
Hasyim menegaskan Sirekap berbeda dengan Situng yang dipakai pada Pemilu 2014 dan 2019. Dia menjelaskan Sirekap mempublikasi foto dan angka formulir C hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS).
"Bedanya Situng dan Sirekap ini yang difoto itu adalah formulir C plano. Itu adalah formulir pertama kali yang digunakan untuk mengadministrasikan hasil perolehan suara," tegasnya.
Baca Juga : Perkuat Pemahaman, KPU Binjai Gelar Bimtek Penggunaan Sirekap
"Kalau di dalam negeri maksimal pemilih di TPS itu 300 jika ada angka perolehan lebih dari 300 pasti anomali. Yang sudah terlanjur dipublikasi tetap terpublikasi dan kemudian kita lakukan koreksi-koreksi dan setiap kali ada anomali secara publik kami sampaikan melalui konferensi pers perkembangan seperti apa sampai dengan hari ini," pungkas Hasyim.
Baca Juga : Digitalisasi Administrasi di Pilkada 2024 Dinilai Bisa Kurangi Data Redundant
(HAM/nusantaraterkini.co)
