nusantaraterkini.co, MEDAN - Tiga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi berbeda.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya Senin (26/5/2025) mengatakan, awalnya polisi berhasil meringkus tersangka Kartika alias Ika (41) warga Jalan Kelambir V, Gang Lesi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga : Ungkap Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang, Kuasa Hukum: Kepot Kesal Dimintai Uang hingga Burung
"Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu hotel Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba yang dilakoni seorang ibu rumah tangga (IRT)," jelas Thommy, Senin (26/5/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Thommy, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sesampainya di sana, petugas melihat seorang wanita di depan kamar hotel dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung menangkap wanita itu.
"Dari tangan kanannya ditemukan 2 plastik klip berisi sabu. IRT tersebut juga sempat membuang sesuatu ke tanah, saat dicek didapati 1 lagi paket sabu dan handphone," ujarnya.
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang di Kotarih Sergai
Saat diinterogasi, kata Thommy, tersangka mengaku mendapat sabu dari Irfan alias Panjol (35), warga Jalan Stasiun, Gang Wakaf, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Tak butuh waktu yang lama, polisi berhasil meringkus Panjol di depan kamar hotel tak jauh dari IRT itu diamankan. Dari tangan tersangka disita uang Rp 235 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan handphone," bebernya.
Kemudian, kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, Ka alias Ika mendapatkan sabu dari Ir alias Panjol di Jalan Amal Gang Subur, Desa Lalang, dan rencananya narkoba itu akan dijual kembali ke pembelinya. Sementara itu Irfan alias Panjol mengaku sudah 1 bulan menjual sabu. Untuk berat barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 1,98 gram," tuturnya.
Masih kata Thommy, petugas juga meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SR alias Bogel di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I.
"Awalnya kita mendapat informasi dari warga bahwa di Gang Lampu I sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan lalu meringkus pria tersebut," ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka SR alias Bogel ditemukan 3 plastik klip sabu seberat 0,43 gram, dan uang Rp 70 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Selain itu petugas juga mengamankan 5 bungkus plastik klip kosong di tanah tak jauh dari posisi tersangka ditangkap.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijualnya. Barang haram itu dibeli Bogel dari seorang pria bergelar Fitmen dan mendapat upah Rp 100 ribu tiap gramnya. Diakui tersangka jika dia sudah 2 bulan menjual narkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," tutup AKBP Thommy Aruan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
